Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

CACAT PROSEDUR TIDAK MENGHAPUS NILAI SEJARAH YANG TELAH DIPUTUSKAN OLEH ILMU

| August 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-02T01:40:05Z


GORONTALO, Alamanahjurnalis.com |

1 AGUSTUS 2026 Tuduhan bahwa Surat Keputusan penetapan tahun 2020 mengandung cacat prosedur hanyalah menyentuh sisi administrasi semata, sama sekali tidak menggugurkan nilai materiil dan status hukum yang telah sah, serta tidak bisa dijadikan alasan hukum untuk mencabut status sepihak apalagi melakukan pembongkaran, " ucap Abdul Wahab.


Tiga alasan yang dikemukakan tidak ada jadwal tertulis, tidak melibatkan pemilik, dan belum tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya, tidak ada satu pun yang sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2010 sebagai alasan penghapusan status, " beberapa.


Pertama, undang‑undang tidak mensyaratkan jadwal tertulis sebagai syarat sah penetapan. Yang mutlak adalah rekomendasi ilmiah dari Tim Ahli Cagar Budaya. Kekurangan pencatatan hanyalah hal yang bisa dilengkapi, bukan alasan mematikan fakta sejarah.


Kedua, pemilik tanah berhak diberitahu namun bukan pemegang hak veto atas nilai sejarah. Negara berkewajiban melindungi warisan bangsa demi kepentingan bersama, terlepas dari persetujuan pihak pribadi.


Ketiga, pencatatan sebagai ODCB bukanlah pintu satu‑satunya menuju penetapan. Bukti nyata bahwa bangunan ini adalah saksi hidup peristiwa kemerdekaan 23 Januari 1942 adalah bukti yang jauh lebih kuat daripada sekadar daftar administrasi. Terlebih statusnya kini sudah masuk Register Nasional, yang berarti perlindungannya sudah diakui secara nasional.


Berdasarkan prinsip hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali, aturan khusus cagar budaya mengalahkan aturan umum administrasi. Cacat prosedur tidak mematikan nilai materiil. Jika ada kelalaian, yang diperbaiki adalah tata caranya, bukan dihapus fakta sejarahnya.


Selama belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SK tersebut, maka statusnya tetap sah, tetap dilindungi undang‑undang, dan setiap perusakan tetap merupakan tindak pidana, " tutupnya.

( SR 01)

×
Berita Terbaru Update