LAMPUNG SELATAN, Alamanahjurnalis.com –
Masyarakat Adat Segekhi Suku` yang tergabung dalam Forum Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa [GMPGR]` bersama tim advokat menggelar Musyawarah Masyarakat Adat dan Deklarasi Pernyataan Sikap` terkait rencana kegiatan panas bumi atau geotermal` di kawasan Gunung Rajabasa`, Sabtu [1/8/2026].
Kegiatan tersebut dihadiri tokoh Masyarakat Adat Segekhi Suku, tim advokat, Forum Pemuda Adat, Ormas, LSM, mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat yang menyatakan komitmen menyuarakan aspirasi secara damai dan konstitusional.
Musyawarah ini menjadi bentuk penyatuan sikap masyarakat terhadap rencana kegiatan geotermal PT Supreme Energy` yang dinilai berpotensi memengaruhi kelestarian kawasan Gunung Rajabasa.
Bagi masyarakat adat, gunung tersebut bukan hanya kawasan hutan, tetapi juga memiliki nilai sejarah, budaya, spiritual, dan ekologis yang diwariskan secara turun-temurun.
*Ini Amanah Leluhur*
Perwakilan Masyarakat Adat Segekhi Suku, Beterahmi Adok Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau`, menegaskan menjaga Gunung Rajabasa merupakan amanah leluhur.
"Gunung Rajabasa bukan sekadar hamparan tanah dan pepohonan. Gunung ini adalah bagian dari jati diri masyarakat adat Segekhi Suku yang diwariskan para leluhur. Adat mengajarkan agar alam dijaga, bukan dieksploitasi tanpa mempertimbangkan keseimbangan kehidupan. Kami berkewajiban mempertahankan warisan ini demi anak cucu kami. Menjaga gunung berarti menjaga kehidupan," tegasnya.
*Advokat Siap Kawal Secara Hukum*
Sementara itu, Advokat Sopadli, SY., S.E., S.H., M.E.Sy` menegaskan penyampaian aspirasi oleh masyarakat adat merupakan hak konstitusional yang dijamin UU.
"Setiap kebijakan pemerintah harus berlandaskan hukum, menghormati hak masyarakat adat, serta menjunjung prinsip perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah tidak boleh mengabaikan suara masyarakat," ujarnya.
Ia juga menegaskan GMPGR bersama tim advokat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan di Lamsel. Masyarakat justru mendukung program pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan, sepanjang tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan konflik sosial.
"Kami mendukung penuh pengembangan sektor pariwisata, peningkatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi. Namun untuk kawasan Gunung Rajabasa yang memiliki nilai ekologis, budaya, sejarah dan spiritual, pemerintah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian," tegas Sopadli.
Dalam kesempatan itu, tim advokat yang terdiri dari Sopadli SY, S.E., S.H., M.E.Sy., Juhanda, S.H., M.H., Hasanuddin, S.H., Parhan, S.H., M.H., Zamroni, S.H., dan Jonizar, S.E., S.H.` menyatakan siap mendampingi perjuangan masyarakat adat melalui jalur hukum.
"Kami mendukung penuh perjuangan masyarakat adat yang dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai hukum. Tim advokat siap memberikan pendampingan, konsultasi, maupun bantuan hukum apabila diperlukan," kata Jonizar, S.E., S.H.`
*8 Poin Sikap Musyawarah*
Setelah mendengarkan masukan peserta, forum menyepakati 8 poin pernyataan sikap:
1. *Menolak* seluruh rencana kegiatan panas bumi PT Supreme Energy di kawasan Gunung Rajabasa.
2. *Menolak* segala bentuk eksploitasi dan pengeboran panas bumi di Gunung Rajabasa oleh pihak mana pun.
3. *Mendesak* pemerintah pusat dan daerah mencabut seluruh izin yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat, lingkungan, dan hak adat.
4. *Mendesak* Pemkab Lamsel dan DPRD Lamsel segera menyampaikan sikap resmi secara terbuka.
5. *Meminta* proses pengambilan kebijakan dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat adat, akademisi, dan tokoh masyarakat.
6. *Menegaskan* komitmen menjaga kelestarian Gunung Rajabasa sebagai warisan budaya dan sumber kehidupan.
7. *Menyatakan* akan menempuh langkah tegas, damai, dan konstitusional jika pemerintah daerah maupun DPRD tidak merespons aspirasi.
8. *Mengajak* seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan, keamanan, dan mengedepankan musyawarah.
Panglima Hulubalang Marga Legun Way Urang, Muslihun Amien`, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Lokal, Risal Anwar Adok Khadin Setia`, dan Ketua Laskar Lampung Selatan, Ramdjani` juga turut menyampaikan dukungan agar pemerintah membuka ruang dialog seluas-luasnya.
Melalui deklarasi ini, GMPGR berharap seluruh proses pembangunan di Gunung Rajabasa tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, perlindungan lingkungan hidup, serta penegakan hukum.
Reporter: BR
Tnipolrinews.com



