Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebijakan Pelaksanaan Tapera di Indonesia

| June 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-09T11:03:40Z


Alamanahjurnalis.com - Kediri - Tapera adalah program tabungan yang dikelola oleh BP Tapera untuk mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang yang akan digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat Indonesia.

Tapera beroperasi berdasarkan dua dasar hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Berdasarkan kepesertaan, Taperum-PNS hanya beranggotakan PNS, sedangkan Tapera beranggotakan PNS, Non-ASN (TNI-POLRI), BUMN/D/Des, Pekerja Mandiri, Pekerja Swasta.

Diketahui, lewat program Tapera, buruh ataupun pekerja dengan gaji di atas upah minimum harus membayar 3 persen dari gajinya. Iuran ini akan menjadi tabungan perumahan pekerja yang bisa digunakan untuk manfaat Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) murah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah.

Rinciannya, perusahaan atau pemberi kerja (perusahaan) harus menanggung simpanan sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%. Iuran ini nantinya akan dipotong langsung dari gaji atau upah bulanan yang didapat. Perusahaan wajib menyetorkan dana peserta pada tanggal 10 setiap bulannya ke Rekening Dana Tapera atau bank penampung. Sementara peserta mandiri, membayar sepenuhnya sendiri kewajibannya.

Indah Anggara Putri (Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker RI) mengatakan bahwa pengusaha juga wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk rumah bagi pekerja.

Namun, Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan, Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, program tersebut sudah ada di Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muljono bahwa kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan tetap efektif terlaksana pada tahun 2027 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Ninik Qurotul Aini
×
Berita Terbaru Update